- Penyusunan rancangan strategi yang dipersiapkan oleh Direksi;
- Penelahan intensif oleh Dewan Komisaris dan Komite Perencanaan dan Pengelolaan Resiko (KPPR);
- Pembahasan antara KPPR dengan tim teknis manajemen yang diwakili oleh Unit Strategic Investment and Corporate Planning (SICP);
- Pembahasan antara Direksi dan Dewan Komisaris;
- Penyusunan rancangan akhir CSS oleh SICP dan KPPR;
- Persetujuan Direksi dan Dewan Komisaris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar