Merujuk pada Keputusan Presiden No.83
tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No.87 tahun 1948 mengenai
Kebebasan Berserikat dan Perlindungan atas Hak Membentuk Organisasi,
beberapa karyawan Telkom mendirikan “Serikat Karyawan Telkom” atau
“SEKAR”. Hingga 31 Desember 2011, SEKAR beranggotakan 18.691 karyawan
atau 94,5% dari jumlah karyawan Telkom.
Sesuai dengan UU No.13 tahun 2003,
SEKAR berhak mewakili karyawan dalam perundingan Perjanjian Kerja
Bersama (“PKB”). PKB yang berlaku saat ini efektif sampai dengan tahun
2012. Kami mengantisipasi pelaksanaan negosiasi untuk PKB V yang akan
dilakukan bulan Juni 2012.
Telkomsel dan Infomedia juga memiliki
serikat pekerja. Serikat karyawan di Telkomsel, “SEPAKAT” atau Serikat
Pekerja Karyawan Telkomsel”beranggotakan 3.730 karyawan atau 84% dari
jumlah karyawan Telkomsel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar