Selasa, 26 November 2013

Pengelolaan Hubungan Karyawan dengan Manajemen

Merujuk pada Keputusan Presiden No.83 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No.87 tahun 1948 mengenai Kebebasan Berserikat dan Perlindungan atas Hak Membentuk Organisasi, beberapa karyawan Telkom mendirikan “Serikat Karyawan Telkom” atau “SEKAR”. Hingga 31 Desember 2011, SEKAR beranggotakan 18.691 karyawan atau 94,5% dari jumlah karyawan Telkom.
Sesuai dengan UU No.13 tahun 2003, SEKAR berhak mewakili karyawan dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”). PKB yang berlaku saat ini efektif sampai dengan tahun 2012. Kami mengantisipasi pelaksanaan negosiasi untuk PKB V yang akan dilakukan bulan Juni 2012.
Telkomsel dan Infomedia juga memiliki serikat pekerja. Serikat karyawan di Telkomsel, “SEPAKAT” atau Serikat Pekerja Karyawan Telkomsel”beranggotakan 3.730 karyawan atau 84% dari jumlah karyawan Telkomsel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar