Rabu, 27 November 2013

Progam Pensiun

  1. Kelanjutan Program Pensiun Dini (“Pendi”)

    Pendi merupakan program yang dirancang untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih efektif dan kompetitif. Program ini sejalan dengan pelaksanaan Master Plan Human Capital 2011-2015 yang diperkirakan akan mengurangi jumlah karyawan Telkom sebanyak 2.870 karyawan. Program ini ditawarkan secara sukarela kepada karyawan yang dianggap telah memenuhi persyaratan tertentu, (terkait pendidikan, usia, jabatan dan kinerja). Sejak tahun 2002 hingga 31 Desember 2011 Perusahaan telah mengalokasikan dana sebesar Rp7 triliun sebagai kompensasi bagi sebanyak 13.414 karyawan yang mengikuti program ini.
  2. Program Pensiun Manfaat Pasti (“PPMP”)
    Masa pensiun untuk seluruh karyawan Telkom adalah 56 tahun. Telkom memiliki dua program pensiun;
    1. Program Pensiun Manfaat Pasti (“PPMP”) yang ditujukan bagi karyawan tetap yang direkrut sebelum tanggal 1 Juli 2002; dan
    2. Program Pensiun Iuran Pasti (“PPIP”) yang berlaku bagi semua karyawan tetap lainnya.
    Perhitungan pensiun bagi peserta PPMP didasarkan atas masa kerja, tingkat gaji pada saat pensiun dan dapat dialihkan kepada tanggungan jika karyawan tersebut meninggal. Dana Pensiun Telkom bertugas mengelola program ini dan sumber utama Dana Pensiun ini berasal dari iuran karyawan dan Perusahaan. Partisipasi karyawan dalam program ini sebesar 18% dari gaji pokok (sebelum bulan Maret 2003, tingkat kontribusi karyawan adalah sebesar 8,4%) sedangkan Perusahaan memberikan kontribusi sisanya. Minimum manfaat pensiun bulanan untuk karyawan yang pensiun sekitar Rp425.000 setiap bulannya. Kontribusi Perusahaan kepada Dana Pensiun dalam program ini masing-masing mencapai Rp889 miliar, Rp485 miliar dan Rp187 miliar untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2009, 2010 dan 2011.

  3. Program Pensiun Iuran Pasti (“PPIP”)
    Telkom menyelenggarakan PPIP bagi karyawan tetap yang direkrut sejak tanggal 1 Juli 2002. PPIP dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (“DPLK”), dimana karyawan dapat memilih di antara berbagai DPLK yang menyelenggarakan program ini. Kontribusi tahunan Perusahaan terhadap PPIP ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji dasar karyawan peserta, yang masing-masing mencapai Rp4 miliar, Rp4miliar dan Rp5 miliar untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2009, 2010 dan 2011. Bagi karyawan yang telah memenuhi masa kerja tertentu, Telkom memberikan penghargaan dalam berbagai bentuk seperti, Bantuan Fasilitas Perumahan Terakhir, Penghargaan Purnabhakti, Biaya Perjalanan Pensiun dengan tarif yang telah ditetapkan pada saat karyawan yang dimaksud pensiun atau mengundurkan diri.
    Telkomsel juga melaksanakan PPMP bagi karyawannya. Dengan program ini, karyawan berhak mendapatkan manfaat pensiun yang dihitung berdasarkan gaji pokok atau gaji total terakhir dan masa bakti. PT Asuransi Jiwasraya, BUMN asuransi jiwa, mengelola program ini berdasarkan kontrak asuransi tahunan. Hingga tahun 2004, kontribusi karyawan kepada program ini adalah sebesar 5% dari gaji yang dibayarkan bulanan sementara Telkomsel membayar sisa kontribusi yang ditetapkan. Mulai tahun 2005, total kontribusi kepada program dilakukan sepenuhnya oleh Telkomsel.
    Selain itu, Telkomsel juga menyediakan program penghargaan bagi karyawan dengan masa bakti yang lama dalam bentuk uang tunai atau cuti. Penghargaan ini diberikan ketika karyawan telah bekerja selama jangka waktu tertentu atau saat pemutusan hubungan kerja. Beberapa program penghargaan merupakan kebijakan manajemen.
    Selain Telkomsel, Infomedia juga menyelenggarakan PPMP bagi karyawannya.

1 komentar:

  1. Thanks infonya. Oiya ngomongin pensiun, banyak orang yang masih ragu saat memutuskan untuk pensiun muda. Padahal, hal tersebut tak jadi masalah asal tau cara menyiasatinya. Nah, bagi temen-temen yang mau pensiun dini, saya nemuin artikel bagus nih tentang cara agar bisa bahagia setelah pensiun muda. Yuk, cek di sini: Trik cerdas pensiun muda

    BalasHapus