Tenaga kependidikan adalah profesional. Kata profesi berasal dari Bahasa Inggeris “to profess”
yang berarti ikrar atau pernyataan diri bahwa seseorang akan mengabdi
sepenuh hati terhadap pekerjaan yang telah dipilihnya sebagai karir dan
sumber kehidupan sepanjang hayat. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk
membangun kinerja profesional adalah:
- Praktek yang didasari oleh pemahaman dan penguasaan konsep dan teori yang divalidasi secara empirik secara terus-menerus. Awal penguasaan ini dibina dan dikembangkan melalui preservice education.
- Pengakuan klien bahwa keahlian tersebut menjamin kebutuhannya melalui pelayanan yang benar dan bertanggung jawab.
- Perlindungan hukum yang ditunjukkan oleh sertifikasi keahlian yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
- Adanya sangsi sosial dari masyarakat yang merasa dirugikan atas pelayanan yang keliru (male-practice).
- Pengaturan perilaku anggotanya melalui kode etika yang regulatif.
- Dimilikinya persatuan profesi yang didukung oleh anggota-anggotanya, yang membuat organisasi tersebut memiliki posisi tawar-menawar yang kuat dan berpengaruh.