FUNGSI :
Membantu Direktur Keuangan & Umum dalam mengkoordinasikan kegiatan
pengelolaan kepegawaian, pengembangan SDM serta pengelolaan rumah
tangga kantor, pemeliharaan / perbaikan peralatan sarana dan kebersihan di
lingkungan Kantor Pusat.
TUGAS POKOK :
- Mengkoordinasikan perumusan perencanaan dan pemberdayaan pegawai (man power planning), sesuai kebutuhan Perusahaan.
- Mengkoordinasikan perumusan sistem pengadaan, penempatan dan pengembangan pegawai.
- Mengkoordinasikan perumusan sistem dan kebijakan imbal jasa pegawai dengan mempertimbangkan "internal / external equity".
- Bersama Manajemen merumuskan pola pengembangan organisasi Perusahaan.
- Menyelenggarakan Sistem Informasi SDM dalam suatu data base Kepegawaian.
- Tersusunnya Kebijakan perencanaan, pengorganisasian dan administrasi program Pendidikan dan Latihan (Diklat)
- Tersusunnya program penelusuran bakat dan pembinaan kepribadian pegawai.
- Tersedianya kajian dan evaluasi terhadap efektifitas program dan kontribusi peraturan bagi perkembangan Perusahaan
- Menindaklanjuti hasil penilaian kinerja seluruh Pegawai.
- Dilaksanakannya pengembangan yang berkelanjutan terhadap Sasaran mutu Unit Kerja dan Prosedur Mutu Unit Kerja yang mengacu kepada Kebijakan Mutu Perusahaan yang telah ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar